Suara Musik Keras Angel's Wing Mengangu Istrirahat Masyarakat Sekitar

Suara Musik Keras Angel's Wing Mengangu Istrirahat Masyarakat Sekitar

emutaran musik di Cafe and Resto Angel’s Wing Bandarlampung--dok

BACA JUGA:Dishub Belum Lakukan Rekayasa Lalin Jelang Nataru di Bandar Lampung

Di antara sembilan poin dalam surat pernyataan yang dirilis tersebut yakni melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Yaitu di bidang usaha restoran dan rumah minum/kafe sebagaimana tertuang pada poin satu.

Kemudian pada poin dua, dalam menjalankan kegiatan usaha restoran dan rumah minum/kafe tidak menampilkan musik ingar-bingar dengan ada dan/atau tidak ada disc jockey (DJ), tidak ada permainan lampu sebagai pengiring.

Tidak menyiapkan tempat atau memperbolehkan tamu (pengunjung) untuk berjoget.

Poin tiga, meja tamu digunakan untuk tempat menyajikan makanan dan minuman dan tidak didominasi oleh minuman beralkohol.

Poin empat, tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C dalam menjalankan kegiatan usahanya. 

Lalu pada poin kesembilan, bersedia dicabut izin usaha (penutupan permanen) apabila melanggar ketentuan pada poin di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

 

 

 

Sumber: