Diduga Disokong APH dan Bea Cukai, Gudang Rokok Ilegal Bebas Beroperasi di Sukarame Bandar Lampung

Diduga Disokong APH dan Bea Cukai, Gudang Rokok Ilegal Bebas Beroperasi di Sukarame Bandar Lampung

Rumah Diduga Dijadikan Tempat Penampungan Rokok Ilegal--

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Sebuah bangunan yang terlihat seperti rumah tinggal di Gang Beo, Jalan Pulau Singkep, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, diduga kuat merupakan gudang penyimpanan rokok ilegal bermerek “Mami Baru”. 

 

Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seorang pria berinisial J.

 

Menurut sumber yang identitasnya minta dirahasiakan, bangunan tersebut telah lama digunakan untuk aktivitas penyimpanan rokok ilegal, namun tetap berjalan lancar karena diduga telah menjalin komunikasi intens dengan sejumlah aparat penegak hukum (APH) di wilayah setempat.

BACA JUGA:M.Taufik Tersangka Korupsi CT Scan Serahkan Uang Pengganti Rp250 Juta ke Kejari Tanggamus

“Gudang itu menyamar jadi rumah, tapi sebenarnya tempat penyimpanan rokok ilegal. Sudah cukup banyak berkoordinasi dengan aparat supaya tidak diganggu,” ujar sumber tersebut kepada media ini, Rabu, 9/7/2025.

 

Tidak hanya dengan aparat lokal, gudang tersebut juga diduga menjalin kerja sama dengan oknum di instansi Bea Cukai. 

 

Dugaan ini mencuat berdasarkan informasi lapangan yang menyebut adanya perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

 

“Selain dengan aparat, gudang itu juga diduga bekerjasama dengan Bea Cukai. Jadi selama ini aktivitasnya aman-aman saja,” lanjut sumber itu.

 

Sumber: