Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Abung Selatan

Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Abung Selatan

--

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki tipe LX 150 g warna hitam dan satu buah Kunci T Berikut tiga mata.

 

"Pelaku Curanmor akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun", pungkas Kapolsek AKP Mardianto.(Prn/Apr

Sumber: