Sekolah Miftahul Jannah Bandarlampung Kembali Berulah, Sejumlah Siswa Jadi Korban

Sekolah Miftahul Jannah Bandarlampung Kembali Berulah, Sejumlah Siswa Jadi Korban

--

’’Termasuk salah satu di antaranya yang diduga sebagai kepala sekolahnya hanya menyodorkan selembaran kertas sambil mengatakan kami (pihak Komnas PA Bandarlampung dan Dinas PPPA Bandarlampung) hanya menyudutkan pihak sekolahnya,” ucap Ahmad Yani. 

Ahmad Yani pun meminta pihak manajemen sekolah untuk melakukan komunikasi dua arah agar persoalannya jelas.  

“Namun, mereka tidak kooperatif. Seorang pria diduga kepala sekolahnya juga tiba-tiba pergi meninggalkan kami tanpa permisi,” kesal Ahmad Yani. 

 

Sementara, lanjut Ahmad Yani, HRM sendiri hingga kini belum dapat melanjutkan sekolah hingga terpaksa harus bekerja di sekitaran Mall Boemi Kedaton (MBK).

“Kasihan HRM ini, tidak bisa sekolah kemana pun karena raport juga masih ditahan sekolah. Saat ini anak tersebut kegiatan bekerja di sekitar MBK. Mau sekolah juga gak bisa,” tandasnya. 

Serupa dengan 2 dari 13 siswa SMP Miftahul Jannah yang tahun 2020 lalu dianulir kelulusannya atas perintah pihak yayasan setempat karena tidak lulus hafalan 5 juz Alquran.

Sementara karena sedang terjadi pandemik Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri  saat itu mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang kelonggaran dalam menentukan kelulusan siswa di satuan pendidikan sekolah sehingga ujian nasional (UN) pun ditiadakan. 

Kemudian karena Kemendikbud melalui Disdikbud Bandarlampung sudah mengumumkan kelulusannya, 2 siswa berinisial MFA dan TW tersebut dengan berbekal surat kelulusan siswa (SKL) bisa mendaftar ke SMK.

BACA JUGA:DPRD Desak SMPN 1 Segera Berikan Seragam Siswa

Namun hingga masing-masing sudah duduk di bangku  kelas 2 SMKN 2 Bandarlampung dan SMK BLK Bandarlampung terpaksa harus berhenti di tengah jalan karena ijazahnya tidak kunjung dikeluarkan pihak SMP Miftahul Jannah. 

 

Hingga kini, nasib keduanya juga tidak jelas. Sedangkan saat itu mau mengulang dari kelas 9 SMP sekadar untuk mendapatka ijazah pun sudah tidak bisa lagi karena di Dapodik nama mereka sudah dinyatakan lulus.

Sementara, Disdikbud Bandarlampung pun dibuat geleng-geleng kepala oleh pihak SMP Miftahul Jannah. Pasalnya, sudah tiga kali surat perintah pemberian ijazah ditolak oleh pihak sekolah.

Hal ini diakui Plt. Kepala Disdikbud Bandarlampung Eka Afriana melalui Kasi Kurikulum Suharsono saat itu, Senin (27/12/2022). Dia mengaku pihaknya telah berupaya mengirimkan surat perintah pemberian ijazah tersebut melalui beberapa cara.

Sumber: