Usai Gelar Perkara, Joki CPNS Kejaksaan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Usai Gelar Perkara, Joki CPNS Kejaksaan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelaku RT terduga joki CPNS saat diinterogasi oleh panitia dan tim Intel Kejati Lampung--Ist radarlampung

 

"Sampai saat ini terkait dengan penanganan joki CPNS Kejaksaan ini masih terus berproses dan kami juga memanggil beberapa saksi terkait perkara ini," jelasnya, pada Kamis 30 November 2023.

 

 BACA JUGA:Sebanyak 16 Guru Mogok Mengajar! Wali Murid Protes Kamad MIN 8 Bandar Lampung

 

Dikatakan oleh Kombes Pol Donny bahwa penyidik juga sudah melakukan permintaan dari keterangan ahli pidana dan ahli ITE untuk memperkuat konstruksi pidana terkait perkara ini.

 

"Dan kemudian mendapatkan alat bukti surat yang juga kita sudah melakukan penyitaan barang bukti terkait tindak pidana ini," kata dia.

 

"Dalam waktu yang singkat kita akan melakukan gelar perkara peningkatan status orang orang yang kemudian kita duga pelaku dari perkara ini," tambahnya.

 

Dan tak lupa pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman untuk perkara ini, termasuk juga mengincar para kelompok dari joki CPNS Kejaksaan ini.

 

"Karena ini merupakan sifatnya pekerjaan kelompok, tidak hanya satu orang saja. Orang yang dalam kelompok joki ini merupakan adalah sindikat tetap menjadi target kami untuk kita lakukan pengembangan proses dalam perkara ini," tegasnya.

 

"Jadi pelaku yang bukan saat ini kita terima masih terus akan kita kembangkan. Saksi yang diperiksa sampai saat ini 8 orang dan ditambah 2 orang ahli," tambahnya.(*)

 

 

 

Untuk diketahui, Tim Pam dari SDO Kejati Lampung meringkus RDS yang dimana sebagai Joki CPNS Kejaksaan pada Senin 13 November 2023 lalu.

 

 

 

Usai tertangkap tangan, RDS kemudian diserahkan ke Polda Lampung. RDS mengaku mendapatkan upah Rp 25 juta untuk satu peserta jika berhasil lulus. (*)

 

Sumber: