Diduga, Tilap Dana Bos, Kepala SMK 1 Swadhipa Natar Terancam Dipecat

Diduga, Tilap Dana Bos, Kepala SMK 1 Swadhipa Natar Terancam Dipecat

Kepala SMK 1 Swadhipa Natar, Lampung Selatan (Lamsel), Yuni Astuti terancam diberhentikan. --Arief,Radarlampung

 

Ditanya terkait apakah ada sanksi dari yayasan untuk perilaku melanggar yang dilakukan oknum sekolah, dirinya menjawab iya.

Menurutnya seorang kepala sekolah di bawah Yayasan Swadaya Himpunan Pemuda (Swadhipa) Natar dapat diberhentikan atas tiga alasan. Yaitu karena habis masanya, karena meninggal dunia, dan karena terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

’’Ada sanksi, tercantum dalam SK dan Undang-Undang Kemenkumham," ungkapnya. 

 

Lalu apakah perilaku Kepala SMK 1 Swadhipa yang diduga melakukan penilapan dana BOS masuk dalam kategori hal yang tidak diinginkan, Sarimun pun mengiyakannya.

 

Namun begitu, lanjut dia, teknis pemeriksaan dan pengambilan tindakan tetap wewenang jajaran pengurus. ’’Ya, makanya itu, tetap yang bertindak nanti pengurus," katanya lagi. 

 

Pengurus nantinya membuat laporan serta memberitahukan ke pembina yayasan terkait tindakan yang akan diambil. ’’Setelah pengurus membuktikan fakta-fakta di lapangan," tegasnya.

 

Pembina yayasan kemudian melakukan berbagai pertimbangan terkait tindakan yang akan diambil oleh pengurus.

’’Pengurus ambil sikap, dilaporkan ke pembina untuk dipertimbangkan keputusannya," terangnya seraya mengatakan keputusan itu akan dirapatkan pembina yayasan yang dipimpin Bapak Suparman, S.Pd. selaku koordinator pembina.  

 

Pada kesempatan sama, Sarimun juga menyampaikan pesannya agar tidak sembrono dalam bertindak.

Sumber: