Inspektorat Warning ASN Bandar Lampung Netral di Pemilu 2024

Inspektorat Warning ASN Bandar Lampung Netral di Pemilu 2024

Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, Roby Suliska Sobri mengatakan, bila ditemukan ASN yang tak netral akan dikenakan sanksi.--Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Inspektorat Kota Bandar Lampung memperingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat harus netral di Pemilihan Umum (Pemiku) 2024.

Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, Roby Suliska Sobri mengatakan, bila ditemukan ASN yang tak netral akan dikenakan sanksi.

"Bila ditemukan akan diklarifikasi, sama seperti yang pernah ada. Jika terbukti tak netral akan dikenakan sanksi sesuai aturan," ujarnya saat diwawancarai, Minggu (19/11/2023).

Sanksi tersebut, jelasnya, diatur dalam Surat Keputusan Bersama 5 Menteri Tahun 2022.

Dimana, ASN yang berpose dengan jari yang merukan simbol nomor urut capres-cawapres sebagai tanda dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2024 saja, sanksinya bisa diberhentikan.

"Karena SKB 5 Menteri ini sudah sering diganti. Jadi bagibASN yang nge like, foto, di media sosial dengan simbol nomor urut tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Roby juga menambahkan, bahwa netralitas ASN surat edarannya juga sudah ada.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Parkir di Bandar Lampung Capai Rp8,6 Miliar

"Surat itu sudah ada dari Kesbang Pol yang mengeluarkan," katanya.

Pada pemilu sebelumnya, kata Roby, pernah ada ASN yang ditindak karena dia secara tidak langsung mendukung salah satu calon.

"Sanksi kemarin itu ada berupa penurunan pangkat," jelasnya.

Sementara untuk di 2024 ini, pihaknya juga akan membentuk tim pengawas. Yang mana timnya melibatkan Inspektorat, ada dari BKD, dan juga bagian hukum.

"Nah ini sedang kita susun draftnya untuk pemilu 2024," kata Roby.

Oleh karenanya, Roby menghimbau, agar ASN harus mengikuti ketentuan yang berlaku, baik itu netralitas dan profesionalisme seorang ASN.

"Pokoknya kita sama-sama mengawasi, sesuai aturan, kita kordinasi dengan Bawaslu dan Komisi ASN," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, dalam berbagai peraturan ada sanksi jika ASN tidak netral, termasuk dirangkum dalam SKB 5 menteri.

"ASN agar sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari, berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan dalam berbagai kese
mpatan," kata Averrouce. (dka)

Sumber: