Walikota Eva Bolehkan TPS Didirikan di Fasilitas Pemda

Walikota Eva Bolehkan TPS Didirikan di Fasilitas Pemda

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana memperbolehkan KPU mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di fasilitas pemerintah daerah (pemda)--Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana memperbolehkan KPU mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di fasilitas pemerintah daerah (pemda) bila diperlukan.

"Tempat pemungutan suara didirikan di fasilitas pemda juga boleh, silahkan saja kalau demi kebaikan," kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat meninjau pengemasan surat suara di kantor KPU setempat, Jumat (2/2/2024).

Terlebih, menurut orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu, saat ini di daerahnya sedang dalam musim penghujan, sehingga demi kelancaran proses pemungutan suara pada 14 Februari mendatang,

"Nanti kalau sudah ditetapkan dimana-mana saja TPS yang pakai fasilitas pemda, kami akan ikut pantau juga keamanannya," kata dia.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras menyarankan agar KPU Bandar Lampung menggunakan fasilitas pemda untuk TPS agar penghitungan suara berjalan dengan aman.

"Kami berharap teman-teman KPU bisa memakai fasilitas yang ada dari pemda apakah itu sekolah atau kantor pemerintahan, Karena kita tau saat ini sedang musim penghujan. Ini untuk antisipasi agar penghitungan suara berjalan lancar," kata Kombes Abdul Waras.

Ia pun menegaskan, Polresta Bandar Lampung siap untuk mengamankan Pemilu 2024 di kota ini, dan mengamankan logistik yang akan didistribusikan oleh KPU ke tingkat kecamatan.

"Kami juga akan siapkan personel untuk amankan Pemilu 2024 nanti. Ada tiga regu kami siapkan di gudang KPU, dan dua personel mengamankan
dan mengcover 12-14 tps tergantung karakter wilayahnya," kata dia. (dka)

Sumber: