Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang, Tersangka Ibu Rumah Tangga
Enam korban berikut satu tersangka tindak pidana perdagangan orang calon pekerja migran Indonesia non-prosedural di Polda Lampung, Jumat (10/11)--Saipul Bahrum,Radarlampung
Korban TPPO tersebut ada enam. Empat orang di antaranya warga Lampura berinisial TS (33), AG (33), FA (39), dan RO (39). Lalu AW (39), warga Muaro Jambi, dan NY (35), warga Waykanan.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Legislator Fraksi PDIP Asal Lampung
”Keenamnya akan kita serahkan ke Dinas Tenaga Kerja Lampung dan BP3MI," katanya.
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Adi Sastri menambahkan, kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
"Kita masih kembangkan lebih lanjut. Sementara ini baru satu tersangka yang kita tetapkan," katanya.
Ditanya sejak kapan tersangka melakukan kegiatan non-prosedural ini, Adi Sastri menyatakan pengakuannya baru satu bulan. " Tersangka juga pernah jadi PMI," ujarnya.(*)
Terkait sudah berapa orang yang diberangkatkan IRT tersebut, Adi Sastri menyatakan pengakuannya dua orang.
’’Satu warga Lampura dan satu warga Jambi. Tersangka mendapat keuntungan dari agensi Rp3.000.000 dari satu orang yang direkrut," ungkapnya. (sya/c1/rim)
Sumber: