Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang, Tersangka Ibu Rumah Tangga

Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang, Tersangka Ibu Rumah Tangga

Enam korban berikut satu tersangka tindak pidana perdagangan orang calon pekerja migran Indonesia non-prosedural di Polda Lampung, Jumat (10/11)--Saipul Bahrum,Radarlampung

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER-Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Ada enam korban calon PMI yang diamankan.

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menyatakan dalam kasus ini ditetapkan satu tersangka. Yakni Indah Putri Sanjaya (37), warga Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.

 

 ’’Tersangka diamankan di rumah penampungan di Lamteng pada 7 November 2023 pukul 17.00 WIB," katanya, Jumat (10/11).

 

Modus tersangka, kata Umi, melakukan perekrutan warga untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.

 

 ''Korban dijanjikan digaji 1.500 ringgit atau jika dirupiahkan Rp5.000.000. Para korban dibantu dalam pembuatan paspor dan keluarga yang ditinggalkan diberi uang Rp1.000.000. Korban hanya diminta melengkapi administrasi," ujarnya.

 

Dalam penyalurannya, kata Umi, lewat jalur darat menuju Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

 

"Para korban diantarkan kepada agensi. Dari penampungan di Jakarta dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta untuk diterbangkan ke Kuala Lumpur, Malaysia. Para korban dipekerjakan sebagai ART," ungkapnya.

Sumber: