Rencana Pembongkaran Ruas Jalan Rigid Beton Sebatas Ultimatum, Dua Perusahaan Sepakat

Rencana Pembongkaran Ruas Jalan Rigid Beton Sebatas Ultimatum, Dua Perusahaan Sepakat

ratusan masyarakat dari tiga desa yiatu, Desa Sumber Agung, Sidorahayu, dan Desa Pematang Pasir turun melakukan aksi dan mengancam melakukan pembakaran alat berat yang akan membongkar badan jalan yang baru selesai dibangun.--Ist

SRAGI,LAMPUNGNEWSPAPER – Rencana pembongkaran ruas jalan rigid beton di Desa Sumber Agung, Kecamatan Sragi yang disebar melalui surat undangan terbuka kepada jurnalis ternyata hanya sebuah ultimatum saja.

 

PT. Manggung Polah Raya sebagai suplayer material beton sengaja menebar isu pembongkaran jalan melalui surat terbuka agar pemerintah turun menjadi penengah, dengan harapan PT . Alvin Barokah Akbar Konstruksindo membayar tagihan beton senilai Rp 949.888.500

 

Namun itu berdampak besar, ratusan masyarakat dari tiga desa yiatu, Desa Sumber Agung, Sidorahayu, dan Desa Pematang Pasir turun melakukan aksi dan mengancam melakukan pembakaran alat berat yang akan membongkar badan jalan yang baru selesai dibangun.

 

Hingga akhirnya pemerintah dan pihak kepolisian turun melakukan mediasi pihak PT. Manggung Polah Raya dan PT. Alvin Akbar Konstruksindo.

 

Tenaga Ahli Staf Ahli Bupati Bidang Ekobang dan Kemasyarakatan, Yespi Cori mengatakan, masalah piutang antara

 

pihak kontarktor dan suplayer beton bukanlah ranah pemerintah lampung selatan dan pihak kepolisian.

 

“Ini sebenarnya tak ada urusan dengan pemerintah daerah. Kita turun diperintah turun memediasi duabelah pihak agar badan jalan yang telah dibangun tidak dibongkar,” kata Yespi usai mengikuti mediasi pada Jumat (3/11) sore kemarin.

BACA JUGA:Miris, Bayi Stunting Meninggal di Sragi

 

Yespi mengungkapkan, masalah piutang ini akan diselesaikan oleh dua belah pihak perusahaan. Ia juga memastikan tidak ada pembongkaran jalan.

 

“Masalah pembayaran oreder itu akan diselesaikan di internal mereka. Harapan kita akan ada kesepakatan dari dua belah pihak,” sambung Yespi.

 

Humas PT. Manggung Polah Raya, Resna menjelaskan, masalah ini muncul ketika PT. Alvin Barokah Konstruksindo melanggar konstruksindo melanggar teknis pembayaran dari cash menjadi termin.“Ketika telah melakukan deposit senilai Rp. 2,1 milyar. Ketika depositi itu habis mereka harus melakukan pembayaran lagi, tapi kan kita memberikan toleransilah. Toleransinya dari sekmen 1 sampai sekmen lima pembayaran akan diselesaikan. Namun di tanggal 21 Agustus mereka memutus kontrak secara lisan, dan kita juga tidak meneruskan sekmen pengiriman berikutnya karena telah putus kontrak,” kata dia.

 

Kedua belah pihak juga telah sering melakukan mediasi, namun tidak ada titik temu. PT. Manggung Polah Raya juga dibuat meradang dengn ulah pihak PT. Alvin Akbar Konstruksindo yang memberkan cek kosong senilai Rp 500 juta.

 

“Mereka sempat menyebutkan angka senilah Rp 759 juta, kita masih memeberikan toleransi karena mereka masih mau mendalami data-data itemnya apa saja. Tapi itu tidak bisa dibuktikan,” ucapnya.

 

Sementara itu Rioroby, masalah ini muncul akibat ketidaksesuaia pendistribusian barang yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 6 Pelaku Curas Modus COD Beli Mobil di Kota Metro

 

“Tapi kami telah sepakat akan menjalani opsi-opsi yang telah disarankan, termasuk menempuh jalur hukum. Tapi, sebagai kami juga punya hak klaim, salah satunya pengiriman barang tak sesuai dengan kontrak,” katanya.

 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra menjelaskan, setelah dilakukan mediasi dipastikan tidak ada upaya pembongkaran badan jalan.

Sumber: