Kabag Kesra Pemkot Metro Akui Fasilitasi Nikah Gratis Kurang Peminat

Kabag Kesra Pemkot Metro Akui Fasilitasi Nikah Gratis Kurang Peminat

Fasilitasi Nikah Gratis Kurang Peminat--M.Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Eka Syafriyanto mengonfirmasi kurangnya minat masyarakat terhadap program fasilitasi nikah gratis oleh Pemkot setempat.

Dia menjelaskan, jumlah peserta yang ditarget tahunan dari program yang diinisiasi Wali Kota Metro itu, tidak pernah tercapai setiap tahun, sejak 2020.

Ditanya benarkah bahwa fasilitasi nikah gratis itu tidak berhasil menarik simpatik dari calon pasutri di Bumi Sai Wawai, dia mengiyakan.

“Iya benar. Karena masyarakat itu ya itu tadi, mau menikah itu tidak setiap bulan. Bukan masalah enggak tertariknya, orang kan mengabadikan momentum. Mereka ditanya, mau ikut enggak? Dijawab, mau nikahnya di rumah, mau pesta segala macem,” kata Eka, Selasa, 24/10/2023.

“Orang menikah ini, karena penduduk Metro ini sedikit, beda dengan kabupaten yang lain, yang jumlah penduduknya lebih banyak. Dan angka pernikahannya itu mungkin relatif sedikit,” timpalnya.

Dari hasil wawancara Lampung Newspaper dengan Kabag Kesra Kota Metro itu, diketahui bahwa nikah gratis merupakan program yang dijalankan oleh Kementerian Agama.

Kendati demikian, Pemkot Metro mendukung melalui fasilitasinya. Hanya saja, hal itu tidak berjalan sesuai ekspektasi.


BACA JUGA:Pembangunan Pagar Sekolah di TK Negeri 1 Krui, Kecamatan Pesisir Tengah itu Diduga Asal Jadi

 

“Program nikah gratis itu programnya Kementerian Agama, fasilitasinya ada di Pemerintah Kota Metro, untuk penanganan covid-19 waktu itu. Sedangkan, target kita setiap tahunnya itu beda-beda,” jelasnya.

“Dulu pertama itu targetnya 150 peserta satu tahun, karena enggak ada, kita turunin jadi 75. 75 peserta enggak ada yang nikah lagi, kita turunin jadi 50. Kalau 50 peserta enggak tercapai lagi, kita pangkas lagi. Untuk yang tahun ini targetnya 50, tapi belum tercapai. Ini sudah 30,” bebernya.

Kendati demikian, Eka mengimbau masyarakat yang berminat melangsungkan akad nikah dan mengikuti fasilitasi nikah gratis untuk dapat mengikuti rangkaian prosesnya di Kemenag setempat.

“Kalau masyarakat yang mau melangsungkan fasilitasi nikah gratis itu, bisa langsung datang ke Kemenag. Prosesnya sama saja, hanya saja nanti dari Kemenag yang menginformasikannya ke kita. Tapi, nikahnya itu harus di KUA, bukan di rumah. Itu untuk akadnya ijab-qabul nya saja,” tukasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui menikah di KUA itu gratis dengan ketentuan dilaksanakan di hari kerja, yakni pada Senin hingga Jumat. Sedangkan, jika melangsungkan pernikahan di Sabtu dan Minggu, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.

Hal Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas PP No 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tercatat, data nikah tertinggi ada di tahun 2020, yakni sebanyak 1.271.321 pasangan.  (Mrc)

Sumber: