Terkuak Peran AKP Andri Meloloskan Barang Haram Melalui Pelabuhan Bakauheni

Terkuak Peran AKP Andri Meloloskan Barang Haram Melalui Pelabuhan Bakauheni

Eks Kasatresnarkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/10)--FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

LAMPUNGNEWSPAPER- Di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/10), AKP Andri menjalani sidang bersama Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, M. Ahyat Roja'i, dan  Muhammad Fikri Noufal.

 

AKP Andri terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama

 

Namun, Andri yang menjalani sidang pertama, sementara tiga terdakwa lain berada dalam berkas terpisah.

 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan di ruang utama Bagir Manan. Andri pun saat ditanya hakim menyatakan dirinya sehat.

 

Dikutip dari Radarlampung, Jaksa penuntut umum Eka mengatakan awalnya Andri selaku Kasatnarkoba memimpin penangkapan pelaku narkoba atas nama Ical di tol ruas Terbanggibesar–Bakauheni pada Agustus 2022 dengan barang bukti sabu seberat 30 kilogram (kg).

 

Saat itu, Andri menyita handphone Samsung Z Flip yang di dalamnya ada komunikasi antara kurir Ical dengan The Secret alias gembong narkoba Fredy Pratama alias Mojopahit alias Koko Malaysia alias Air Bag alias Miming yang kini masih buron.

BACA JUGA:Kadis PMD Lampura Serta 2 Jajaran nya Resmi di Tahan.

 

Dengan memanfaatkan barang bukti tersebut, kata jaksa Eka, AKP Andri Gustami kemudian menghubungi seseorang dengan inisal BNB dengan tujuan agar narkotika bisa “aman” pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

 

Namun, upaya terdakwa untuk berkomunikasi dengan seseorang dengan inisal BNB tersebut belum membuahkan hasil.

 

Kemudian pada Maret 2023, AKP Andri Gustami kembali menangkap kurir jaringan BNB dengan barang bukti 18 kg sabu. 

 

Disusul pada bulan April 2023 melakukan penangkapan terhadap kurir yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat 30 kg dalam kemasan AC portabel yang dipaketkan melalui cargo atau jasa ekspedisi.

 

AKP Andri Gustami kemudian menghubungi  Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF melalui aplikasi BBM.

 

"Saya sudah setahun di Lampung Selatan dan sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan, tapi tidak ada penghargaan. Kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan,” kata jaksa menirukan bunyi pesan yang dikirim AKP Andri Gustami kepada KIF.

 

AKP Andri Gustami kemudian menghubungi KIF alias Muhammad Rivaldo dan seseorang berinisial BNB. AKP Andri meminta jatah uang pengamanan Rp15 juta untuk setiap kilo sabu yang melintasi Pelabuhan Bakauheni.

BACA JUGA:Pemeriksaan Penggunaan Dana Desa, Inspektorat Bakal Turun ke Desa Pardasuka

 

BNB kemudian menawar dengan harga Rp8 juta untuk jatah pengamanan setiap sabu yang lewat Bakauheni.

 

Setelah sepakat, kemudian AKP Andri Gustami menunggu informasi setiap pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama untuk melakukan pengamanan.

Sumber: