Terkuak Peran AKP Andri Meloloskan Barang Haram Melalui Pelabuhan Bakauheni
Eks Kasatresnarkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/10)--FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-
Total, kata jaksa, AKP Andri Gustami delapan kali mengamankan narkoba jaringan gembong narkoba Fredy Pratama sejak 4 Mei 2023 hingga 20 Juni 2023 hingga sabu berhasil naik ke kapal Ferry Express. Total 150 kg dan 2.000 ekstasi.
"Adapun cara terdakwa AKP Andri Gustami melakukan pengawalan narkotika milik sindikat jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama dengan cara mengambil narkotika tersebut di dalam salah satu kamar di Hotel Grand Elty maupun di villa Negeri Baru Resort Kalianda Lampung Selatan.
Kemudian membawanya dengan kendaraan pribadi menuju area parkir kendaraan yang akan masuk ke kapal Ferry Express maupun dengan cara menemui kurir pembawa narkotika di area Km 20 Tol Kalianda.
Selanjutnya, dia mengawal dengan kendaraan pribadi milik terdakwa hingga sampai ke area antrean masuk kapal Ferry Express.
BACA JUGA:Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Bimtek Kades Lampura 2020 Dikawal 40 Polisi
Sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di pintu depan masuk Pelabuhan Bakauheni," urai jaksa Eka Aftarini.
Setelah melakukan pengamanan narkoba itu, AKP Andri mendapat upah total Rp1,2 miliar.
Uang itu ia tampung di rekening BCA atas nama Selva, Eko Dwi Prasetyo, dan Sopian. Atas perbuatannya, AKP Andri didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 137 huruf a juncto pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, pengacara AKP Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho, menyebut kliennya tidak seharusnya dipecat dari anggota Polri.
Bahkan, kata dia, Andri justru bisa diberdayakan untuk melawan jaringan narkoba internasional. Hal itu disampaikannya setelah menjalani sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/10).
Ia mengatakan tim pengacara sedang mengkaji untuk mengusulkan kebijakan kepada pemerintah untuk merehabilitasi dan kemudian memberdayakan aparat penegak hukum yang masuk dalam dunia narkoba justru untuk memberantas narkoba.
’’Kami sedang mengkaji untuk mengusulkan kebijakan khususnya aparat hukum yang dijebak, dipengaruhi dengan oleh mereka (bandar narkoba) bisa direhabilitasi dan justru untuk melawan sindikat internasional itu," kata Ali Butho kepada wartawan. (*)
Sumber: