Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Bimtek Kades Lampura 2020 Dikawal 40 Polisi

Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Bimtek Kades Lampura 2020 Dikawal 40 Polisi

--

LAMPUNG UTARA, LAMPUNGNEWSPAPER - Polres Lampura melimpahan berkas perkara pidana terhadap kasus kasus bimbingan teknis (bimtek) kepala desa tahun 2020. Pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kotabumi itu dijaga oleh 40 anggota kepolisian.

 

BACA JUGA:DPRD Minta Grand Mercure Lampung Jangan Beroperasi Jika Amdal dan Andalalin Belum Sesuai

 

Berdasarkan data yang diterima Lampungnewspaoer.disway.id ada empat nama tersangka yang masuk dalam berkas perkara tersebut. Keempatnya yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara, AD, Mantan Kabid Pemdes, Ismirham Adi (IA), Kasi, Ngadiman (NG).

 

Kabag Ops Polres Lampung Utara, Kompol Arjon mengatakan pelimpahan berkas perkara itu dikawal oleh anggota kepolisian bersenjata lengkap. Tujuannnya adalah untuk memastikan proses pelimpahan berkas perkara yang ditangani Polda Lampung berjalan dengan baik.

 

"Ada 40 anggota Polres, dan tujuh dari Polda Lampung. Dalam mengawal proses pelimpahan kasus bimtek tahun 2020," kata dia pada Senin, 23 Oktober 2023.

 

Menurut Arjon proses pelimpahan berkas perkara tersebut berjalan dengan lancar. Meski demikian, ia enggan menjelaskan alasannya menerjunkan puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap dalam pelimpahan itu.

 

"Ada 40 anggota Polres, dan tujuh dari Polda Lampung. Dalam mengawal proses pelimpahan kasus bimtek tahun 2020," kata dia pada Senin, 23 Oktober 2023.

 

Sumber: