Berkas Tersangka Kadis PMD Lampura serta 3 Lainnya Siap Dilimpahkkan

Kadis PMD Lampura, Abdulrahman saat bersosialisasi Pilkades serentak di 22 kecamatan Kabupaten Lampura--Radarlampung
LAMPUNGNEWSPAPER- Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Utara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampura IAS, Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD N.
Kemudian Ketua Pelaksana Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) NF. IAS dan N selaku penerima suap dan NF selaku pemberi suap tersangka kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (bimtek) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2022, beserta barang bukti dinyatakan lengkap..
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menyatakan pelimpahan tahap II dilakukan pekan depan.
’’Kita akan serahkan tersangka dan barang bukti pekan depan,” katanya, Minggu (15/10).
BACA JUGA: Kejari Tanggamus Tetapkan Kepala KPH Batu Tegi Sebagai Tersangka
Ditanya apakah keempat tersangka tersebut termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampura Abdurrahman, Umi membenarkan. ”Iya,” ucapnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari bimtek pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampura tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).
Bimtek dilaksanakan pada 26 hingga 27 Maret 2022 di Hotel Horison, Bandarlampung. Kemudian, bimtek pada 28 Maret-April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, dan Pusdikter AD, Bandung Barat.
Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta bimtek kepada Dinas PMD Lampura dan disepakati kedua belah pihak.
Suap yang diterima Dinas PMD Lampura dari 202 kepala desa peserta bimtek sebesar Rp120 juta. Sementara per kepala desa dipungut uang pendaftaran sebesar Rp7,5 juta. Dari jumlah pembayaran terkumpul uang Rp1.515.000.000.
BACA JUGA:Anggota DPR RI M.Kadafi Diduga Mendompleng Bantuan Program PIP untuk Sosialisasi
Barang bukti yang disita berupa tiga lembar surat lembaga BPPID perihal bimtek kepala desa dan pembekalan wawasan kebangsaan serta satu rangkap laporan transaksi finansial. Kemudian 7 unit ponsel, 1 unit laptop, buku rekening BCA, 1 ATM, dan uang tunai Rp36 juta.
Keempat tersangka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)
Sumber: radarlampung