Kejari Tanggamus Tetapkan Kepala KPH Batu Tegi Sebagai Tersangka

 Kejari Tanggamus Tetapkan Kepala KPH Batu Tegi Sebagai Tersangka

Kejari Tanggamus menetapkan Q yang merupakan Kepala KPH Batu Tegi sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan budidaya lebah madu tahun anggaran 2021 di Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu. --Rio Aldipo

TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.

Satu tersangka baru tersebut berinisial Q yang merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi. Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari tim penyidik Kejari Tanggamus.

Penetapan Q sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-126/1.8.19/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan Tersangka Inisial Q,"kata Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi dalam konferensi pers, Jumat 13 Oktober 2023.

BACA JUGA:Desa Banding Lamsel Punya Wisata Edukasi Budidaya Lebah


Yunardi melanjutkan, untuk Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Q yaitu diduga menerima aliran dana dari terdakwa Basuki Wibowo guna pemenuhan pembuatan laporan adminisitrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu pada Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Baik laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah dari masing-masing KTH seolah olah dana hibah tersebut telah diterima sepenuhnya oleh masing masing KTH dan kegiatan budidaya lebah madu telah dilaksanakan seluruhnya dan terhadap dana hibah tersebut seoalah olah telah habis dipergunakan untuk kegiatan tersebut.

"Akibat perbuatan terdakwa BW dan tersangka Q mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp518.913,440 sebagaimana laporan hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung No:R- 330/1.8.7/H.III.3/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023,"ujar Kajari.

Masih kata Kajari bahwa tersangka inisial Q tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.

"Untuk pemanggilan Q sebagai tersangka dijadwalkan oleh tim penyidik pada Senin 16 Oktober 2023. Harapannya tersangka Q kooperatif,"pungkas Yunardi.(ral)

Sumber: