Pemkot Metro Mulai Perbaiki Trotoar Rusak, Wali Kota Wahdi : Tahun Ini Selesai
Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin memastikan infrastruktur trotoar yang mengalami kerusakan bakal segera diperbaiki dan rampung di 2023.--M.Ricardo
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin memastikan infrastruktur trotoar yang mengalami kerusakan bakal segera diperbaiki dan rampung di 2023.
“Semuanya sudah saya cek dan saya turun langsung. Mulai dari pertigaan Star One sampai Jalan Ki hajar Dewantara di Metro Timur. Saya juga sudah panggil Kepala Dinasnya, pokoknya tahun ini selesai diperbaiki, tidak ada trotoar yang
berlubang dan rusak,” kata Wahdi, Minggu, 15/10/2023.
Berdasarkan pantauan Lampung Newspaper, diketahui di sejumlah titik di Kota Metro terdapat sarana pedestarian yang mengalami kerusakan fisik, juga hilangnya penutup saluran drainase (manhole) membuat trotoar menjadi berlubang dan berpotensi membahayakan warga, khususnya para pejalan kaki.
Fasum yang rusak itu terdapat di Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Brigjend Sutiyoso dan Jalan Letjend AR Prawira Negara di wilayah Kecamatan Metro Pusat, kemudian di Jalan Imam Bonjol, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Jenderal Sudirman di Kecamatan Metro Barat. Serta di Jalan Ki Hadjar Dewantara dan Jalan Jenderal Ahmad Yani di Kecamatan Metro Timur.
BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Kota Metro Amankan Pemilik Sabu dan Ganja Asal Lamteng
Kendati demikian, sejumlah titik fasum pejalan kaki yang rusak itu sudah mulai dilakukan perbaikan. Seperti misalnya di depan Kampus IAIN Metro, di Jalan Ki Hadjar Dewantara, Kecamatan Metro Timur.
Oleh sebab itu, Wahdi berharap, proyek peningkatan infrastruktur trotoar yang sudah mulai dikerjakan itu benar-benar dijalani dengan amanah dan tanggung jawab.
“Saya minta kepada pihak ke tiga, ataupun rekanan dalam pekerjaannya nanti harus sesuai dengan dokumen, serta masyarakat ikut juga saya harap ikut serta dalam mengawasi pekerjaannya ya,” tukasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui hak bagi pejalan kaki telah tertuang dalam sejumlah regulasi. Misalnya pada Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan bahwa “Pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya.”
Kemudian, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pasal 34 ayat 4 disebutkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. (Mrc)
Sumber: