Sat Narkoba Polres Kota Metro Amankan Pemilik Sabu dan Ganja Asal Lamteng

Sat Narkoba Polres Kota Metro Amankan Pemilik Sabu dan Ganja Asal Lamteng

pelaku berinisial AJ(31), warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah--M.Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kota Metro menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis sabu dan ganja. Diketahui, pelaku berinisial AJ(31), warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Kasat  Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku. Menurut dia, pelaku AJ ditangkap saat sedang berada di sebuah toko plastik di wilayah Kecamatan Metro Barat.

“Jadi, penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang kita terima dari masyarakat. Menyikapi informasi tersebut, pada Kamis, 12 Oktober 2023, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Ketika tiba di lokasi yang disebutkan oleh informan, di sebuah toko plastik di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, benar saja, petugas menemukan pelaku,” kata Iptu Hendra, Minggu, 15/10/2023.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku AJ, hingga ditemukan sabu-sabu dan ganja dari pakaiannya.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Rumah Makan Pecel Lele di Kota Metro, Buang Limbah Busuk di Drainase

“Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu lembar plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat 0,15 gram dan satu plastik klip bening lagi berisi biji-bijian dan daun kering yang diduga ganja seberat 0,54 gram,” jelasnya.

“Kasus ini masih akan kita kembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya, serta dari mana asal barang terlarang ini didapatkan pelaku ini,” tukasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana berupa denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sedangkan, mengenai kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Pasal 111, disebutkan bahwa tindak penyalahgunaan narkotika dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan atau paling lama 12 tahun.  (Mrc)

Sumber: