Terseret Kasus Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar, Kejati Lampung Tahan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Kenakan topi hitam, masker dan rompi pink Kejaksaan, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona ditahan Kejati Lampung atas dugaan korupsi Proyek SPAM . Foto Joko--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Setelah belasan jam diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dendi langsung ditahan di Rutan Wayhuwi, Senin malam, 27 Oktober 2025.
Penetapan status tersangka itu dilakukan usai Dendi menjalani pemeriksaan kelima kalinya di Pidsus Kejati Lampung sejak pagi. Pemeriksaan berlangsung maraton hingga tengah malam.
Sekitar pukul 23.54 Wib, Dendi keluar dari ruang pemeriksaan dengan wajah tegang. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink, masker, dan topi hitam.
BACA JUGA:Geger.! Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Terkait Dugaan Korupsi
Tanpa banyak bicara, Dendi langsung digiring penyidik menuju mobil tahanan Kejati Lampung yang telah disiapkan sejak sore hari.
Selain Dendi, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, masing-masing Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, pihak rekanan bernama Syahril ,Adal dan Sahril.
Keempatnya langsung dibawa ke rumah tahanan Rutan Wayhuwi dan Rutan Polresta Bandar Lampung dengan pengawalan ketat Polisi Militer (PM) TNI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung masih menutup rapat rincian peran para tersangka serta nilai pasti kerugian negara dalam proyek air minum itu.
Kasus SPAM ini sendiri disebut-sebut menjadi salah satu proyek strategis yang diharapkan meningkatkan akses air bersih bagi warga Pesawaran justru mengalirkan perkara
Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya membuat proyek tersebut kini berujung di meja hijau.
Sumber: