Pelajar SMP Dipaksa Berhubungan di Areal Kebun Sawit

Pelajar SMP Dipaksa Berhubungan di  Areal Kebun Sawit

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pencabulan pelajar SMP--polres tuba

TULANGBAWANG,LAMPUNGNEWSPAPER-Polres Tulang Bawang menangkap seorang petani yang menjadi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

Pelaku yakni Munip alias Ahmad alias Irfan (36), warga Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang. Korban sendiri berinisial A (14), seorang pelajar SMP di wilayah setempat.

 

Peristiwa tersebut berawal saat korban dan pelaku kenalan sejak November 2022. Sejak itu keduanya intens menjalin komunikasi.

 

Akhirnya pada Desember 2022 keduanya menjalin hubungan berpacaran sampai sekarang.

 

Aksi pencabulan pelaku terhadap korban terjadi pada hari Minggu 8 Oktober 2023, sekitar pukul 14.30 WIB di perkebunan sawit di Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawar Tama.

 

 BACA JUGA:Ternyata, Oknum Dosen UIN RIL dan Mahasiswinya Sudah 6 Kali Kiyek

 

Ketika itu, korban tengah berada di lokasi hiburan tradisional jaranan.

Kemudian, korban dan pelaku bertemu. Saat itu pelaku langsung menarik tangan korban dan diajak naik sepeda motor miliknya.

 

Tanpa disadari korban, pelaku membawa korban menuju areal perkebunan sawit.

 

"Di lokasi tersebut pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat mengancam korban supaya tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun," kata Plt. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun, Kamis 12 Oktober 2023.

 

Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengantarkan korban ke lokasi hiburan tradisional pesta jaranan tadi.

 

Tidak terima perbuatan bejat pelaku, korban langsung menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

 

Seketika ibu kandung korban berinisial I (51), warga Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, naik pitam dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang.

 

Perwira dengan balok kuning satu dipundaknya itu melanjutkan, berdasarkan laporan ibu kandung korban aparat kepolisian bergerak.

 

 BACA JUGA:Tak Berizin SPA Octopus di Bandarlampung Ditutup

 

Akhirnya pada Senin 9 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Penawar Tama menangkap pelaku di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Sumber: