Pelajar SMP Dipaksa Berhubungan di Areal Kebun Sawit
Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pencabulan pelajar SMP--polres tuba
Pada kasus ini, aparat kepolisian menyita barang bukti (BB) kemeja lengan panjang warna hijau, celana panjang warna biru, jaket hitam, kemeja lengan pendek warna biru motif bintang dan garis pendek, celana jeans panjang warna biru, pakaian dalam yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat terjadinya tindak pidana pencabulan, serta sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Sumber: