Irigasi Tak Dibangun, Petani Minta Lahan PLP2B Dialihfungsikan

Irigasi Tak Dibangun, Petani Minta Lahan PLP2B Dialihfungsikan

--

Ia melanjutkan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus nomor 06 tahun 2017 tentang PLP2B. Maka lahan sawah tersebut tidak bisa dialihfungsikan kecuali untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bencana dan proyek strategis nasional. “Secara aturan tidak boleh lahan sawah produktif dialihfungsikan demi kepentingan pribadi, kecuali kalau kebutuhan umum,”pungkasnya. (Zep)

Sumber: