Konflik Lahan dengan BSA, Masyarakat Anaktuha Lampung Tengah akan Lapor Presiden

Konflik Lahan dengan BSA, Masyarakat Anaktuha  Lampung Tengah akan Lapor Presiden

Konflik lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dengan masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anaktuha--dok

LAMPUNGTENGAH, LAMPUNGNEWSPAPER-Konflik lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dengan masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah, sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsugih.

 

Sementara melalui kuasa hukumnya, Erlangga Nadia, masyarakat Kecamatan Anaktuha akan mengadu ke Presiden, Kapolri, Menkopolhukam, dan Komnas HAM.

 

’’Menurut kami, PT BSA mengambil alih lahan secara ilegal. Sebab saat ini masih dalam proses gugatan,” ucap Erlangga, Selasa (26/9).

 

Seharusnya, lanjut dia, PT BSA menunggu hasil keputusan PN Gunungsugih. ’’Kami menyayangkan pihak PT BSA sudah melakukan penggusuran lahan,” ujarnya.

BACA JUGA:Tak Berizin SPA Octopus di Bandarlampung Ditutup

 

Pada persidangan kemarin, sambung Erlangga, baru pembacaan gugatan dan permohonan poksi.

 

’’Sidang lanjutannya pada 3 Oktober 2023 dengan agenda jawaban dari para tergugat,” ujarnya.

 

Terpisah, Husni Thamrin, kuasa hukum PT BSA, menyatakan pihaknya siap menjawab gugatan masyarakat dengan bukti-bukti yang ada.

 

’’Kami siap hadapi gugatan masyarakat. Sidang selanjutnya sistem elektronik mengirimkan file,” katanya.

 

Diketahui, konflik tanah hak guna usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) –Bumi Waras Group– dengan masyarakat di Kecamatan Anaktuha masih berlangsung. PT BSA mengambil alih HGU yang dikuasai masyarakat.

 

 

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menyatakan sejauh ini sudah ada 56 warga penggarap yang mengajukan ganti rugi ke Tim Pokja Penyelesaian Lahan PT BSA. ’

 

’Sudah ada 56 warga yang laporan minta ganti rugi lahan ke Tim Pokja yang terdiri atas Forkopimda, BPN, dan PT BSA,” katanya.

 

 BACA JUGA:Santika Indonesia Kini Hadir Di Pintu Gerbang Sumatera

 

Bagi warga yang mengajukan ganti rugi, kata Umi, harus menyerahkan bukti KTP, foto tanam tumbuh, dan lokasi lahan yang digarap.

Sumber: