Konflik Lahan dengan BSA, Masyarakat Anaktuha Lampung Tengah akan Lapor Presiden

Konflik Lahan dengan BSA, Masyarakat Anaktuha  Lampung Tengah akan Lapor Presiden

Konflik lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dengan masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anaktuha--dok

 

 “Serahkan ke tim pokja dan dihitung. Kemudian ganti rugi diserahkan kepada warga secara tunai lewat dana Rp2,5 miliar yang disediakan PT BSA,” ujarnya.

 

 

 

Lahan yang sekarang bisa dikelola PT BSA sekarang ini, kata Husni, hanya sekitar 60 hektare. “Sebanyak 890 hektare dikelola masyarakat. Padahal HGU ini habis berlaku 2030 dan satunya habis berlaku 2040,” ujarnya.

 

 

 

Persoalan lahan PT BSA ini, kata Husni, sudah terjadi sejak 2012. “Pada 2013, masyarakat yang menggarap lahan HGU PT BSA diberikan tali asih Rp3 juta per hektare,” ungkapnya.

 

 

 

Pada 2014 saat PT BSA melakukan replanting dari sawit ke tebu, masih kata Husni, lahan kembali digarap masyarakat dengan ditanami singkong dll. “Lahan itu digarap masyarakat sampai sekarang,”terangnya.

 

 

 

HGU PT BSA menurut Husni sejak 1991. “Baru diperpanjang satu kali pada 2016,” ungkapnya.

 

 

 

Sekarang ini pihak PT BSA mengambil kembali lahan yang digarap masyarakat dengan cara baik-baik. “Pihak perusahaan diberikan tali asih ganti rugi tanam tumbuh. Dipersilakan memanen hasil tanamannya terlebih dahulu. Ya, kalau masyarakat tidak mau yang tidak masalah. Terpenting pihak perusahaan sudah bijaksana,” katanya.

 

 BACA JUGA:Tiga Hari Tenggelam, Warga Gedung Meneng Tuba Akhirnya Ditemukan

 

Terkait masyarakat yang telah bergantung hidup dengan lahan yang ada menurut Husni tentu nanti sudah ada kewajiban pihak perusahaan memberikan peluang bekerja di perusahaan. “Namun, tentunya dengan persyaratan dan seleksi,” tandasnya.

 

Sementara dalam pengambilalihan lahan ini, pengamanan melibatkan 1.500 personel TNI-Polri dan Satpol PP. Tujuh warga sempat diamankan karena diduga menghalang-halangi dengan membawa senjata tajam. Namun, ketujuh warga dilepaskan setelah menjalani proses pemeriksaan.

 

Ketika proses pengamanan tujuh warga, ada oknum polisi yang dinilai menyalahi standar operasional prosedur (SOP) dengan menginjak kepala warga yang diamankan. Hal ini pun viral sehingga Bidang Propam Polda Lampung memeriksa anggota tersebut. Anggota tersebut juga mengakui kesalahannya.

Sumber: