Pemerintah Provinsi Lampung Prioritaskan Pemenuhan Pelayanan Publik Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Angga
--
Lalu, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak bagi Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai mencapai 22,74 persen, masih dibawah 30 persen dari total Belanja Daerah diluar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Terhadap belanja pegawai ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2022 sebanyak 586 orang yang telah menerima Surat Keputusan pada waktu yang lalu.
"Kami juga telah mengalokasikan pengangkatan Formasi PPPK Tahun 2023 sesuai yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 untuk Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 7.836 orang," lanjutnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota mencapai 20 persen dari total Belanja Daerah.
Gubernur juga menyampaikan Struktur Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah berdasarkan hasil Persetujuan Bersama terhadap Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)
Sumber: