Pemerintah Provinsi Lampung Prioritaskan Pemenuhan Pelayanan Publik Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Angga

Pemerintah Provinsi Lampung Prioritaskan Pemenuhan Pelayanan Publik Pada  Rancangan Perubahan APBD Tahun Angga

--

 

"Intervensi penurunan angka stunting terus dilakukan melalui pendekatan multisektor dan multistakeholders, terintegrasi dengan pemerintah pusat, kabupaten, dan kota, sampai ke desa/kelurahan. Lampung masuk dalam kategori tiga besar provinsi di Indonesia dengan prevalensi stunting terendah secara nasional," ucapnya.

 

Lalu, masyarakat yang terlindungi oleh Jaminan Kesehatan (Universal Health Coverage) di Provinsi Lampung sampai dengan September 2023 sudah mencapai 96,52% atau 8.636.079 Jiwa dari jumlah penduduk 8.947.458 jiwa.

 

Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati ini, dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan mencapai 22,85 persen dari Belanja Daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kemudian, dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan juga telah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai 13,19% (tiga belas koma sembilan belas persen) dari total Belanja Daerah diluar gaji sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lalu, terhadap dukungan alokasi anggaran kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas capaian Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2023.

 

"Tentunya capaian ini merupakan wujud komitmen nyata bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah hadir guna memastikan masyarakat telah memiliki akses terhadap jaminan pelayanan kesehatan yang bermutu," ucap Gubernur.

 

Dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2023 Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 29,05 persen dari Belanja Daerah dan diharapkan secara bertahap dalam waktu 5 Tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari Belanja Daerah.

 

Sumber: