Cabjari Tanggamus di Talangpadang Lelang Sejumlah Barang Rampasan
--
Uang jaminan bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang akan dikembalikan ke Rekening asal tanpa potongan biaya transaksi perbankan tanggung jawab peserta lelang; Setelah menyetor uang jaminan, peserta lelang dapat melakukan penawaran melalui Aplikasi Lelang.
Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit sampai batas waktu; “Pemenang Lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang dan bea lelang pembeli 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang ke nomor VA.Apabila tidak lunas maka pemenang lelang dibatalkan dan uang jaminan disetor ke Kas Negara sebagai penerima lain-lain,”jelas Aria.
Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya, segala resiko terkait pelaksanaan lelang merupakan resiko pembeli yang ditunjuk, oleh karena itu diharapkan untuk segera melunasi dan mengambil objek lelang dan “Objek dilelang dijual dalam kondisi apa adanya peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi dan menyetujui aspek legal dari obyek lelang.
Peserta lelang dapat melihat obyek lelang dapat dilihat di Kantor Cabjari Tanggamus di Talang Padang ,”pungkas Aria (ral)
Sumber: