Menang Praperadilan dan Status Tersangka Gugur, Agus Nompitu Kembali Jabat Kadisnaker Lampung

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Menang di Praperadilan dan status tersangkanya gugur, Agus Nompitu kembali jabat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.
Pemprov Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Agus Nompitu dalam jabatannya sebagai Kadisnaker Provinsi Lampung terhitung mulai Senin (7/7/2025).
Sebelumnya, Agus sempat dibebastugaskan dari jabatannya menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung pada awal 2024.
Pengaktifan tersebut ditandai dengan penyerahan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/01/VI.04/2024 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja.
BACA JUGA:Taufik Hidayat Resmi Pimpin KONI Lampung Periode 2025-2029
BACA JUGA:Gubernur Mirza Ajak Alumni SMAN 2 Bandarlampung Berkolaborasi Bangun Lampung
Penyerahan keputusan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung di Ruang Kerjanya. Langkah ini menyusul Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk tertanggal 18 Juni 2025, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu tidak sah dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan harapan agar pengaktifan kembali Agus Nompitu dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja Disnaker.
"Kami berharap Agus Nompitu segera berkoordinasi dengan jajaran dan langsung bergegas untuk menjalankan program-program strategis Disnaker demi mendukung terwujudnya visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung,"kata Marindo.
Penyerahan keputusan tersebut turut disaksikan oleh para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Disnaker Provinsi Lampung, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya optimalisasi kinerja dan penguatan sinergi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Pemprov Lampung menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, serta menjamin hak-hak Aparatur Sipil Negara dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
Sumber: