15 Kali Beraksi di Kota Metro, Dua Pencuri Motor Bersenjata Api Ditangkap Polisi

15 Kali Beraksi di Kota Metro, Dua Pencuri Motor Bersenjata Api Ditangkap Polisi

--

METRO.LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Kota Metro berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan.

Menurut keterangan aparat kepolisian, para pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 15 kali di wilayah Kota Metro.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, penangkapan dua pelaku curanmor ini dilakukan pada Jumat, 4/7/2025 sore, setelah sebelumnya tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

"Tanpa membuang waktu, Tekab 308 segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua pria yang masing-masing berinisial YS(23), warga Sukajadi, Natar, Lampung Selatan, dan PI(25), warga Sumberagung, Metrokibang, Lampung Timur," kata AKBP Hangga, Senin, (7/7/2025)

BACA JUGA:Lima Kali Beraksi, Pemuda Asal Lamtim Ditangkap Tekab 308 Polres Metro

BACA JUGA:Polda Lampung Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Pembuatan Senpi Rakitan

AKBP Hangga membeberkan, dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, lengkap dengan satu butir amunisi aktif, dua kunci letter T, delapan anak kunci letter T, dua bilah senjata tajam, serta dua unit sepeda motor hasil curian.

"Dari hasil interogasi mengungkap, bahwa keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 15 lokasi berbeda di wilayah Kota Metro. Mulai dari masjid, kos-kosan, pasar, puskesmas, hingga area persawahan," bebernya.

"Aksi terakhir para pelaku terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 11:00 WIB di Jalan Sukoco, Kelurahan Sumbersari, Metro Selatan," imbuhnya.

Saat itu, lanjut AKBP Hangga, korban berinisial ES(54), memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan saat mencari rumput. Ketika kembali, motor Yamaha Vega R miliknya sudah raib. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp4 juta, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kota Metro.

"Dari sekian banyak TKP itu, paling banyak dilakukan dua pelaku ini di wilayah Kecamatan Metro Barat, Timur, dan Selatan. Sedangkan modus operandi yang digunakan adalah merusak kunci stang motor dengan kunci letter T dan langsung membawa kabur kendaraan," ulasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kota Metro untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tukasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kota Metro dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitarnya.(mrc)

Sumber: