Penguatan Organisasi, PSI Aceh Gelar Konsolidasi dan Bahas Audiensi Forkopimda

--
BANDAACEH.LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Dewan Pimpinan Daerah Pers Siber Indonesia (DPD PSI) Aceh melaksanakan konsolidasi kepengurusan yang berlangsung di Banda Aceh, Senin (7/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD PSI Aceh, Said Saiful, menyampaikan sejumlah kesepakatan penting yang menjadi hasil dari konsolidasi organisasi ini. Di antaranya adalah penegasan kewajiban seluruh anggota PSI Aceh untuk menempatkan logo PSI Aceh pada kop surat resmi media masing-masing.
Selain itu, setiap media anggota juga diminta mencantumkan keterangan afiliasi resmi dengan PSI Aceh dalam surat menyurat mereka. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas organisasi serta mempererat jejaring antaranggota Pers Siber Indonesia di Aceh.
BACA JUGA:Perkumpulan Pers Siber Indonesia Masuk Lembaran Negara
BACA JUGA:Pendirian Pers Siber Indonesia Mendapat Dukungan dari Petinggi Disway.id dan SPS
Tak hanya itu, pertemuan yang dihadiri para pengurus dan anggota PSI Aceh ini juga menghasilkan kesepakatan terkait rencana strategis organisasi, yakni melakukan audiensi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus Provinsi Aceh serta Forkopimda Plus Kota Banda Aceh dalam waktu dekat.
Audiensi ini diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas antara insan pers siber dengan unsur pemerintah daerah dan lembaga terkait.
Ketua DPD PSI Aceh, Said Saiful, dalam sambutannya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat peran dan posisi PSI Aceh dalam membangun daerah.
“Kita ingin kehadiran PSI Aceh semakin dirasakan, baik di kalangan media, masyarakat, maupun pemerintah daerah. Penempatan logo di kop surat media anggota adalah simbol identitas kolektif kita. Sementara audiensi dengan Forkopimda merupakan pintu awal untuk membangun sinergi dan ruang dialog yang lebih konstruktif," ujarnya.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat, penuh semangat kebersamaan, dan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan internal terkait hasil pertemuan.(*)
Sumber: