PENDAMPINGAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS (Online Single Submission)

PENDAMPINGAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS (Online Single Submission)

--

Dalam kegiatan tersebut, operator OSS memberikan Pengetahuan dan Pemahaman kepada 

Masyarakat tentang kemudahan dan kecepatan dalam pembuatan perizinan berusaha bagi pelaku 

UMKM melalui Sistem OSS. 

 

"Kegiatan pendampingan pembuatan NIB ini atas permintaan dari pelaku UMKM. Tidak hanya di Way Lima, nanti juga kita akan penuhi undangan dari pelaku UMKM di kecamatan lainnya,"ungkapnya 

 

Dijelaskan, DPMPTSP melakukan Pendampingan Penerbitan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS Kepada Para pelaku Usaha yang ada dilokasi Kegiatan, diantaranya Usaha 

Pembuatan Kerupuk, Froozen Food, Warung kelontongan dan lain-lain. Dimana, melalui kegiatan itu para pelaku usaha dimudahkan dalam pembuatan izin sebagai syarat legalnya 

usaha yang telah/akan dilakukan karena tidak lagi harus mengurus perizinan secara berjenjang 

melalui Desa, kecamatan atau datang kekantor DPMPTSP khususnya bagi usaha-usaha dengan resiko 

rendah. 

 

"Izin Usaha dapat langsung diterbitkan ditempat, cukup dengan KTP, NPWP dan Email Aktif maka Pelaku Usaha akan mendapatkan Hak Akses dan Izin Usaha bisa langsung diterbitkan melalui 

OSS berupa NIB dan Izin Usaha Mikro Kecil, sebagai legalitas Usaha, Tidak ada lagi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) yang diterbitkan di Kecamatan, semua 

Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS,"pungkasnya (ADV)

Sumber: