Pantai Kedu yang Tercemar Limbah Segera Dibersihkan

Pantai Kedu yang Tercemar Limbah Segera Dibersihkan

Staf DLH Kabupaten Lampung Selatan memungut limbah yang menyerupai aspal yang ditemukan di bibir pantai di Kecamatan Kalianda.Staf DLH Kabupaten Lampung Selatan memungut limbah yang menyerupai aspal yang ditemukan di bibir pantai di Kecamatan Kalianda.--Randi

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung terjun langsung ke wilayah pantai yang diduga tercemar limbah.

 

 

 

Mereka tak sendirian, DLH Kabupaten Lampung Selatan juga ikut melakukan survei di beberapa pantai yang ada di Kecamatan Kalianda. Bahkan mereka juga didampingi oleh personel Polda Lampung, dan Polres Lampung Selatan.

 

 

 

Titik yang disurvei di Pantai Kedu Warna, Pantai Sanggar, dan pantai sekitarnya. Hasilnya masih ditemukan sisa-sisa bekas limbah yang menyerupai aspal.

 

BACA JUGA:Soal Temuan Limbah di Pantai Kalianda, Polres Lamsel tak Mau Gegabah

 

 

 

 

"Rencananya akan diadakan pembersihan secepatnya," ujar Kabid Ervan Kurniawan, M.Ling mewakili Plt Kepala DLH Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.

 

 

 

Mengenai rencana laporan penemuan limbah ke KLHK, Ervan belum mau berbicara banyak soal itu. Dia bilang kalau pihaknya sementara ini masih menunggu keputusan dari DLH Provinsi Lampung. Yang jelas penemuan limbah tersebut harus segera ditindaklanjuti kalau tidak ingin ekosistem laut jadi rusak.

 

 

 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK.,M.Med.Kom telah melontarkan statemen bahwa pihaknya tidak mau bertindak gegabah dalam menangani temuan limbah di Pantai Kalianda.

 

 

 

Yusriandi bilang pihaknya harus melakukan penelusuran terlebih dahulu. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui dari mana asal usul limbah yang menyerupai aspal itu.

 

Tak hanya itu, Yusriandi mengatakan besar kemungkinan jajarannya juga bisa mengetahui apakah itu benar-benar semacam limbah atau bukan sama sekali.

 

 

BACA JUGA:Pantai Kedu Lamsel Tercemar Limbah,Tak Ada Upaya Penegakan Hukum

Sumber: