Pj Bupati Pringsewu Buka Sosialisasikan Konsolidasi Tanah 2023

Pj Bupati Pringsewu Buka Sosialisasikan Konsolidasi Tanah 2023

Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menghadiri sosialisasi konsolidasi tanah 2023 yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu. foto Ist--

PRINGSEWU, LAMPUNGNEWSPAPER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menyosialisasikan Materi Teknis Perencanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2023. Kegiatan yang diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait ini dibuka Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah di Aula Utama Pemkab Pringsewu.

 

BACA JUGA:Bangun Komunikasi Kapolres Sambangi Bawaslu Lampung Selatan

 

Acara sosialisasi ini juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag., Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung Buchori Sugiharso, A.Ptnh, S.H., M.Kn. sebagai narasumber serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pringsewu Maria Irmina Dwi Sara Nominika, A.Ptnh, S.H., M.M. Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutannya berharap konsolidasi tanah di Kabupaten Pringsewu dapat berjalan dengan baik, dimana hambatan atau kendala yang dihadapi dapat dicarikan solusi yang tepat.

 

Sehingganya, gambaran besar tujuan konsolidasi tanah ini dapat terwujud, disamping sebagai salah satu upaya untuk menyukseskan Strategi Pembangunan Kabupaten Pringsewu 2022-2042, sehingga kedepan masyarakat Pringsewu akan semakin sejahtera.

 

“Secara umum konsolidasi tanah bertujuan untuk menata kembali penguasaan tanah oleh masyarakat, agar tercipta suatu pemanfaatan kondisi lingkungan yang lebih baik. Hal ini dapat berupa penambahan atau penataan fasilitas umum jalan, penataan ruang terbuka hijau, penataan kavling-kavling tanah milik masyarakat sehingga tercipta pengembangan lingkungan hunian yang lebih berkualitas,” katanya.

 

 

Selain itu, konsolidasi tanah juga diarahkan sebagai sarana penyediaan tanah untuk pembangunan dan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Kegiatan ini tentu sangat bermanfaat untuk masyarakat, diantaranya dapat meningkatkan produktifitas lahan pertanian, relokasi dan/ atau rekontruksi pertanahan pasca bencana, penyediaan tanah untuk permukiman, peningkatan kualitas lingkungan, penataan lokasi pasca konflik, memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan manfaat lainnya.

 

 

Sumber: