Pj Bupati Pringsewu Buka Sosialisasikan Konsolidasi Tanah 2023
Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menghadiri sosialisasi konsolidasi tanah 2023 yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu. foto Ist--
Dalam pada itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Maria Irmina Dwi Sara Nominika, A.Ptnh, S.H., M.M. mengatakan tanah merupakan hak dasar setiap orang. Namun, seiring dengan pertumbuhan penduduk, kebutuhan ruang hunipun ikut meningkat, sehingga mengakibatkan keterbatasan tanah untuk masyarakat, serta kurang optimalnya pemanfaatan dan penggunaan ruang yang mengakibatkan kebutuhan pada wilayah perkotaan tidak terpenuhi dan mampu menimbulkan kondisi permukiman yang kumuh.
“Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan penataan pertanahan guna mendorong penyediaan hunian dan memaksimalkan pemanfaatan dan penggunaan tanah di ruang perkotaan,” katanya.
Menurut Maria, aspek pertanahan menjadi aspek paling mendasar dalam pengentasan kemiskinan kawasan permukiman kumuh. Untuk mengatasinya, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional mengadakan program konsolidasi tanah dengan melakukan penataan kembali suatu permukiman menjadi lingkungan yang layak huni, aman dan bersih.
“Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional No.12 tahun 2019, konsolidasi tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang, serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” jelasnya. (Mul/Zep)
Sumber: