Ini Alasan Aspebindo Minta PT Freeport Indonesia Bayar Denda Sesuai Kepmen ESDM 89/2023

Ini Alasan Aspebindo Minta PT Freeport Indonesia Bayar Denda Sesuai Kepmen ESDM 89/2023

--

JAKARTA, LAMPUNGNEWSPAPER - PT Freeport Indonesia (PTFI) dan perusahaan lain yang mendapatkan kelonggaran ekspor mineral mentah diharuskan membayar denda administratif atas keterlambatan pembangunan pabrik pemurnian logam mineral hingga batas waktu akhir 16 Juli 2023 sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023.

 

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira, menegaskan kepada PTFI dan perusahaan lainnya untuk segera membayarkan sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah atas keterlambatan tersebut.

 

"Harapannya dari kami adalah agar mereka memenuhi komitmennya untuk membayar, bukan hanya karena adanya denda, tetapi karena sebenarnya ekspor mineral juga menghasilkan pendapatan. Jadi, ini adalah pengembalian ke negara," ujar Anggawira pada Selasa (27/06/2023).

 

Dalam Pasal 170A Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah diberlakukan larangan penjualan ke luar negeri selama maksimal tiga tahun sejak berlakunya UU tersebut pada 10 Juni 2020.

 

"Pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada Freeport untuk kembali melakukan ekspor mineral mentah, meskipun bertentangan dengan UU. Pemerintah juga telah melihat adanya niat baik dari kemajuan pembangunan yang sudah ada," katanya.

 

Angga juga meminta PTFI untuk mempercepat pembangunan pabrik pemurnian tembaga tunggal terbesar di dunia agar dapat diselesaikan pada awal tahun 2024, sehingga dapat beroperasi penuh pada pertengahan 2024.

 

"Dari target yang telah ditetapkan untuk tahun depan, saya berharap ada percepatan karena setelah beroperasi masih diperlukan waktu untuk tahap pengujian dan uji coba lagi. Meskipun sudah mencapai 100 persen, mungkin kapasitasnya belum sesuai. Ini perlu dipercepat sehingga pada awal tahun bisa dilakukan tahap pengujian, dan pada pertengahan tahun sudah dapat beroperasi dengan kapasitas penuh. Jangan sampai ada alasan untuk melakukan ekspor lagi," jelas Angga.

 

Sumber: