Ini Alasan Aspebindo Minta PT Freeport Indonesia Bayar Denda Sesuai Kepmen ESDM 89/2023

Ini Alasan Aspebindo Minta PT Freeport Indonesia Bayar Denda Sesuai Kepmen ESDM 89/2023

--

Lima perusahaan yang terlibat adalah PT Freeport Indonesia (PTFI) (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yaitu PT Kapuas Prima Cita (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).

 

Denda administratif yang dikenakan atas keterlambatan pembangunan pabrik pemurnian sebesar 20 persen dari nilai penjualan kumulatif ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan bahwa saat ini sudah ada rumus untuk menentukan denda bagi perusahaan yang mend

 

apatkan kelonggaran ekspor, dan perusahaan-perusahaan tersebut diharapkan segera membayarnya.

 

"Perusahaan harus membayar sanksinya sesuai dengan rumus yang ada, dan nanti kita akan menyampaikannya," kata Arifin di Kementerian ESDM pada Jumat, 23 Juni 2023.

 

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023, periode denda administratif untuk keterlambatan pembangunan pabrik pemurnian dimulai dari Oktober 2019 hingga Juni 2023, selama tiga tahun delapan bulan.

 

"Ada juga faktor pertimbangan terkait Covid-19, misalnya," katanya.

 

Denda administratif mempertimbangkan dampak kegiatan yang terdampak oleh pandemi Covid-19 berdasarkan laporan dari Verifikator Independen dengan rumus sebagai berikut:

Sumber: