Sempat Buron, Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polres Lampura

Sempat Buron, Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polres Lampura

--

LAMPUNGUTARA.LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Setelah hampir satu bulan buron, seorang pria berinisial RP (28), pelaku utama pencurian mobil pick up, di Jalan Bumi Tinggi dusun VI, RT 001, RW 001 Desa Talang Bojong Kecamatan Kotabumi, Lampung utara, akhirnya berhasil diringkus Polisi

RP ditangkap di wilayah Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Minggu 20 Juli 2025, dalam operasi Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara. 

Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan saat gelar Konfrensi Pers, terungkapnya kasus tersebut berawal saat para pelaku menggasak mobil pick up merk daihatsu tahun 2013 warna hitam no pol BE 9787 CK pada Senin 23 juni 2025 dini hari. 

Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini terpaksa dilumpuhkan setelah melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau Garpu saat akan ditangkap.

BACA JUGA:Ops Patuh Krakatau 2025, Polres Lampura Pasang Banner Imbauan

BACA JUGA:Aksi Nekat Kawanan Pelaku Curanmor Rusunawa Metro Timur Terekam CCTV

"Saat akan ditangkap, pelaku ini melakukan perlawanan terhadap petugas, dengan menggunakan pisau Garpu, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, yang dalam hal ini adalah melumpuhkan pelaku," ujar AKP Apfryyadi. Senin (21/7/25). 

Lanjut Kasat, bahwa pihaknya sudah mengendus keberadaan pelaku sejak beberapa hari terakhir. Penangkapan ini adalah bagian pengembangan penangkapan dua pelaku lainnya di jalan dekat jembatan ayun Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya pada 26 juni 2025.

Berdasarkan pengakuan RP kepada penyidik, mobil pick up curian dijual dengan harga Rp 9 juta. Dari hasil penjualan itu, ia mengaku menerima bagian Rp 3 juta, sementara sisanya dibagikan kepada du rekannya yang telah di tangkap terlebih dahulu. 

"Peran RP mulai dari merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci T, melarikan mobil, menjual mobil hasil kejahatan hingga ikut menikmati uang hasil menjual mobil," ungkap Apfryyadil

Menurut Kasatreskrim atas dugaan keterlibatannya, RP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara" kata AKP Apfryyadil. 

Bersama tersangka Polisi mengamankan seperangkat kunci T lengkap, satu bilah pisau garpu dan (satu) unit mobil pick up merk daihatsu tahun 2013 warna hitam no.pol. BE 9787 CK nomor Rangka mhkp3ba1jdk053619 nomor Mesin ma95802 berikut dengan STNK dan BPKB nya.

 

Sumber: