Kejagung RI dan Dewan Pers Teken MoU. Komitmen Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

--
JAKARTA.LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bersama Dewan Pers berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) bertajuk “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia” menjadi tonggak kolaborasi antara dua institusi penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan pentingnya membangun sinergi antara lembaga penegak hukum dan pers sebagai bentuk keterbukaan serta kontrol sosial yang sehat.
Ia menyatakan bahwa Kejaksaan tidak bisa bekerja secara tertutup, melainkan harus terbuka terhadap masukan dan kritik publik.
BACA JUGA:BPPA Tetapkan 9 Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
BACA JUGA:Jaksa Agung Resmi Lantik Dirdik Jampidsus Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, merupakan jembatan yang menghubungkan Kejaksaan dengan masyarakat. Melalui jembatan ini, diharapkan tercipta komunikasi dua arah yang cair, hangat, dan konstruktif,” ujar Burhanuddin.
Ia juga menekankan perlunya evaluasi internal yang terus-menerus, termasuk melalui pengawasan publik yang disampaikan lewat kerja jurnalistik. Menurutnya, kolaborasi dengan Dewan Pers dapat memperkuat transparansi serta membangun persepsi positif atas kerja-kerja Kejaksaan di mata masyarakat.
Jaksa Agung optimistis, kerja sama ini akan mendorong sinergi antara Kejaksaan dan Dewan Pers dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan humanis, sekaligus melindungi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Sementara, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menyampaikan bahwa pers adalah mitra pemerintah termasuk dalam fungsi kontrol atau pengawasan. Kerja sama atau MoU antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Agung RI merupakan langkah positif untuk membantu mengawasi kinerja kejaksaan. Namun dia mengatakan pengawasan harus dilakukan berlandaskan profesionalisme.
“Jadi pers itu jadi mitra pemerintah, karena pengawasan dari pusat itu kan terbatas,” ujar Komaruddin Hidayat.
“Hanya saja, memang perlu profesionalisme etika objektivitas, itu penting sekali bagi pers. Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian pers mendapat kepercayaan dari masyarakat,” tandasnya.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, JAM Intelijen Reda Manthovani, JAM Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, JAM Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, serta Kepala Badiklat Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Turut serta dalam acara tersebut Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti, jajaran pejabat eselon II di Kejaksaan Agung, tenaga ahli, dan jajaran ketua tim pada Dewan Pers.
Sumber: