Polemik Utang Pemprov Lampung Rp1,8 Triliun, Sekjen LLI: KPK Harus Turun

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Polemik utang Rp1,8 triliun yang membebani keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus menuai sorotan. Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia (LLI), Panji Nugraha AB, S.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengaudit secara menyeluruh keuangan Pemprov Lampung.
Menurut Panji, audit keuangan dan hukum dari lembaga independen mutlak diperlukan agar polemik tidak berlarut dan tidak ada pihak yang saling melempar tanggung jawab tanpa kejelasan.
"Kami minta KPK segera turun tangan untuk audit utang Rp1,8 triliun. Ke mana saja alirannya, harus dibuka secara transparan agar jelas, supaya tidak ada yang saling menyalahkan," kata Panji kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Tak hanya itu, Panji menegaskan bahwa jika ditemukan unsur kebocoran atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, aparat penegak hukum harus segera bertindak.
BACA JUGA:PT.SGC Diduga Rugikan Negara dan Masyarakat Komisi II DPR RI dan Pemprov Lampung Ambil Langkah Tegas
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Miliki Sisa Hutang Rp200 Miliar, Terbesar di Dinas PU
"Kalau memang ada yang bermain, siapa pun dia, harus ditangkap dan ditahan. Karena uang Lampung adalah uang rakyat, bukan uang nenek moyang para pejabat!" tegasnya.
Saling Lempar Tanggung Jawab
Desakan LLI muncul di tengah memanasnya saling tuding antara mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Samsudin terkait asal-muasal defisit anggaran tersebut.
Samsudin, yang menjabat Pj Gubernur sejak 19 Juni 2024 hingga pelantikan Gubernur definitif Rahmat Mirzani Djausal pada 20 Februari 2025, merasa dijadikan kambing hitam oleh Arinal.
Menurutnya, utang dana bagi hasil (DBH) tersebut merupakan warisan dari masa pemerintahan sebelumnya.
"Kalau memahami pemerintahan, maka akan paham pula mekanisme penyusunan program dan anggaran. Jika terjadi defisit, berarti perencanaan gubernur sebelumnya yang keliru," kata Samsudin, Jumat (4/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyusunan anggaran daerah dimulai sebelum tahun berjalan dan berlanjut hingga pertengahan tahun anggaran. Dengan demikian, perencanaan program tahun 2024 telah ditetapkan sejak Januari, saat dirinya baru mulai menjabat.
"Semua perangkat daerah dan OPD akan berpedoman pada perencanaan yang telah disusun sebelumnya," tambah Samsudin, yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian.
Sumber: