Polda Lampung Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Pembuatan Senpi Rakitan

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan senjata api (Senpi) berikut amunisinya.
Press release yang berlangsung di GSG Presisi Polda Lampung, Kamis 26 Juni 2025 itu dihadiri langsung Kapolda Lampung Irjen.Pol.Helmy Santika, Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol.Yuni Iswandari Yuyun, serta Kasubdit Jatanras.
Dalam penggerebekan lokasi pembuatan senpi rakitan di kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Jumat 13 Juni 2025 tersebut, polisi mengamankan tiga orang.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, pada tanggal (2/5/2025) ada laporan polisi mengenai aktivitas ilegal adanya senjata api rakitan dan amunisi yang dikuasai oleh tersangka RK.
BACA JUGA:Secara Berkala, PJU Polres Lampung Utara Lakukan Pengecekan Senpi Dinas Pada Personel
Dari laporan masyarakat tersebut kemudian, aparat bergerak dengan melakukan penangkapan dan penggeledehan dari rumah tersangka RK dan berhasil ditemukan 1 senjata api rakitan atau non pabrik yang menyerupai FN dengan 4 butir amunisi kaliber 9MM.
Helmy Santika mengungkapkan, dalam penggeledahan, ditemukan tiga pucuk Airsoft Gun yang sudah dikonversi menjadi senjata api.
Kemudian ditemukan peralatan yang diduga digunakan untuk merakit senjata api.Tidak hanya itu. Di lokasi penggerebekan juga didapati beberapa peralatan untuk mengubah Airsoft Gun yang bisa digunakan untuk peluru tajam.
"Jadi, Airsoft Gun dimodifikasi supaya bisa sesuai dengan selongsong amunisi senjata api (peluru tajam, Red)," ujar Helmy Santika, Kamis, 26 Juni 2025.
Untuk tersangka RK, bertugas memodifikasi Airsoft Gun dan menjualnya.Semenara A menjadi penjual eceran amunisi dan AB sebagai penjual atau produsen amunisi.
Menurut Kapolda Lampung bahwa asal usul kepemilikan senjata api tersangka dibeli dari seseorang berinisial RK senilai Rp8 juta.
“Setelah dilakukan pengembangan tim mengamankan tersangka sejumlah 3 orang dan kemudian dilakukan penggeledehan di tempat perakitan,” ungkap kapolda.
“Adapun senjata api yang di temukan diantaranya 4 pucuk alat modifikasi berupa mesin las dan bor, kemudian silinder atau laras yang digunakan atau yang biasa digunakan untuk memodifikasi senjata jenis air gun,” ungkap nya lagi.
Sumber: