Tangkap Pengedar Sabu di Lampung Tengah, Ditresnarkoba Polda Lampung Turut Amankan Senpi Rakitan dan Amunisi
Ditresnarkoba Polda Lampung amankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan senpi rakitan dari tangan HS (39) warga Seputih Banyak, Lampung Tengah. Foto Ist--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun 2 RT 006/002, Desa Tanjung Harapan Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu berinisial HS (39) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Dirnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan tersangka HS ditangkap di sebuah rumah yang berada di Dusun 2 RT 006/002, Desa Tanjung Harapan Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
"Pelaku HS ditangkap Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung pada Selasa 11 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,"kata Kombes Pol.Irfan Nurmansyah, Rabu 12 Februari 2025.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuh Pelajar SMA di Lampung Tengah Positif Narkoba, Motor Korban Digadaikan
BACA JUGA:Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Subdit II Polda Lampung
Irfan Nurmansyah melanjutkan, ditangkapnya HS tersebut, setelah adanya laporan dari masyarakat yang menginfokan kalau HS sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Info dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap HS yang saat itu sedang tidur,"kata Irfan.
Dari tangan HS, kata Dirnarkoba, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, kaca pirek, senjata api (Senpi) rakitan dan sejumlah amunisi.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka HS, petugas mendapati tiga plastik
klip berisi sisa pakai sabu dengan berat bruto masing-masing 0,32 gram, 0,81 gram dan 0,83 gram yang ditemukan dalam kotak kaleng bekas rokok Dji Sam Soe, satu pucuk senpi rakitan , empat butir amunisi kaliber 9mm, satu butir selonsong dalam silinder dan satu Hp android,"beber Irfan.
Menurut Irfan, Polda Lampung terus berkomitmen untuk menindak tegas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memerangi peredaran narkoba,"ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Sumber: