Rugikan Negara Rp54 M Lebih, Mantan Kepala BPN Lamsel dan Oknum PPAT Ditahan Kejati Lampung

Rugikan Negara Rp54 M Lebih, Mantan Kepala BPN Lamsel dan Oknum PPAT Ditahan Kejati Lampung

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) periode 2008 berinisial LKM dan seorang oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Lamsel berinisial TRS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi

Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tersangka kepada LKM dan TRS karena berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Kasi Penkum, Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan bahwa perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupatem Lamsel berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI beralih kepemilikannya kepada orang lain atas nama perorangan.

BACA JUGA:Dukung Astacita dan Tingkatkan PAD, Pemprov Lampung dan Kejati Jalin Kerjasama

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Ditahan Kejati Lampung di Lapas Wayhuwi

"Atas dasar tersebut selanjutnya tim penyidik melakukan pendalaman atas laporan aduan tersebut dimana atas fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang dimana di antaranya yaitu para tersangka untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut,"ujar Ricky.

Dilanjutkan Kasi Penkum, bahwa atas perbuatan ke dua tersangka,  berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp54.445.547.000.

Dijelaskan Ricky, untuk modus operandi yang dilakukan tersangka LKM yaitu memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik di atas lahan yang miliki oleh Kementerian Agama berdasarkan SHP No. 12/NT/1982, padahal diketahui atau patut diduga bahwa bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh AF dan tersangka TRS adalah palsu.

 "Namun oleh tersangka bukannya mencegah  atau menolak penerbitan SHM namun malah menerbitkan SHM tersebut padahal diketahui bahwa lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kementerian Agama,"terangnya.

Selanjutnya untuk peran tersangka TRS, karena jabatannya sebagai PPAT di Kabupaten Lampung Selatan, mengetahui bahwa data yang diberikan oleh para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah tidak benar/ palsum

"Bukannya menolak tetapi malah ikut andil agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya,"ungkap Kasi Penkum.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP. 

"Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan,"ujar Ricky.

Sumber: