Rugikan Negara Rp54 M Lebih, Mantan Kepala BPN Lamsel dan Oknum PPAT Ditahan Kejati Lampung

Rugikan Negara Rp54 M Lebih, Mantan Kepala BPN Lamsel dan Oknum PPAT Ditahan Kejati Lampung

--

Kejaksaan Tinggi Lampung, lanjut Ricky, berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sumber: