Dukung Astacita dan Tingkatkan PAD, Pemprov Lampung dan Kejati Jalin Kerjasama

Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menandatangani MoU kerjasama Bidang Datun untuk mendukung program Asta Cita dan Indonesia Emas 2045. Foto Ist--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Pemprov Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjalin kerjasama untuk memperkuat penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) serta sinergi akselerasi Asta Cita di wilayah hukum Provinsi Lampung dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam Momerandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kejati (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo, Selasa (24/6/2025) di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung.
"Kesepakatan ini mendukung Asta Cita yang merupakan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045," tegas Gubernur Mirza.
Gubernur Mirza menyampaikan peran vital Kejaksaan Tinggi Lampung dalam mendampingi Pemprov Lampung. Beberapa area pendampingan dimaksud antara lain penyelesaian piutang pajak dan retribusi daerah, pengamanan dan penyelamatan aset negara/daerah, serta pemberian pendampingan hukum dalam setiap proses perdata dan tata usaha negara.
BACA JUGA:OJK Lampung Gandeng Polda dan Kejati Dorong Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan
BACA JUGA:Pemprov Lampung Luncurkan Aplikasi Lampung-In
Melalui kesepakatan ini, Gubernur Mirza berharap tercipta sinergi yang kuat untuk mempercepat pemulihan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD menjadi sumber penting pembiayaan pembangunan di Lampung.
"Sinergi antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung ini juga menjadi bentuk konkret semangat kolaborasi antara lembaga eksekutif dan institusi penegak hukum," ujarnya.
Melalui kesepakatan ini, Gubernur Mirza berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, maupun tindakan hukum lain yang diperlukan untuk memperkuat posisi Pemerintah Provinsi.
Hal ini mencakup penyelesaian tunggakan pajak, penertiban wajib pajak yang tidak patuh, perlindungan aset daerah, serta penyusunan langkah-langkah hukum preventif maupun represif terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Gubernur Mirza menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan komitmen moral dan hukum untuk menjaga integritas, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di Provinsi Lampung.
Kepada Awak media, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menyampaikan MoU ini dalam rangka mensinergikan langkah-langkah dalam mengakselerasi Asta Cita di Provinsi Lampung. Salah satu bentuknya adalah untuk pendampingan penagihan pajak-pajak daerah guna peningkatan PAD.
"Berbagai macam bentuk pajak yang ada di Bapenda, nanti akan kita data, kita lihat potensi-potensinya, wajib pajaknya yang patuh yang belum, itu akan kita diskusikan bersama, lalu kita lanjuti ke lapangan bersama-sama," ujar Kajati Danang.
"Ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat, dunia usaha memahami, bahwa selain ada hak-hak juga ada kewajiban yang sama-sama harus kita penuhi," imbuh Kajati.
Sumber: