Pemkab Lampura Didorong Buat Perda Masyarakat Adat 7 Suku Desa Bumi Agung

Pemkab Lampura Didorong Buat Perda Masyarakat Adat 7 Suku Desa Bumi Agung

--

LAMPUNGUTARA.LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Pemerintah daerah, mulai dari kabupaten - provinsi didorong untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang penetapan, pengakuan serta perlindungan masyarakat adat. Sesuai dengan Permendagri No.52/ 2014, turunan dari peraturan MK No.35/ 2012 tentang hutan adalah bukan hutan negara.

Sehingga negara dapat memulihkan, memajukan serta melindungi masyarakat adat. Oleh sebab itu, dibutuhkan keseriusan dari pemerintah daerah untuk mengakomodir-nya.

"Jadi untuk masyarakat adat, itu harus ada dukungan Profil, Tapal Batas, data wilayah serta dokumen pendukung lainnya. Sehingga dapat diperoleh penetapan, pengakuan dan perlindungan-nya," kata Ketua Team Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Sakti dalam verifikasi mengenai registrasi wilayah adat  dengan masyarakat 7 suku Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, di Gedung Sesat Desa setempat, Selasa, (24/6/ 2025)

BACA JUGA:Pemkab Lampura Gelar Rakor Program Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA:Polres Lampura Terima Penghargaan dari Kementerian Keuangan

Dengan adanya dukungan tersebut, menurutnya pemerintah dapat mengakui keberadaan masyarakat adat, Dimana Lampung Utara terdapat didalamnya, akan tetapi belum ada.

"Tentunya dengan adanya dukungan klaim dari komunitas berada disekitarnya. Dengan dukungan pendamping, untuk memperoleh hak - hak dalam wilayah hukum adat," terangnya.

Pemdes Bumi Agung mendukung usaha tersebut. Serta siap mendorong apa - apa yang menjadi syarat dalam penerbitan peraturan mengenai penetapan, pengakuan serta perlindungan masyarakat adat. 

"Kita siap bekerja sama mewujudkan peraturan daerah, minimal SK dari Bupati, Bapak Hamartoni Ahadis. Agar ada pengakuan terhadap wilayah hukum adat, khususnya di Desa Bumi Agung Marga ini," tambah Kepala Desa Bumi Agung, Yunizar.

Senada dikatakan oleh salah satu masyarakat adat, Desa Bumi Agung Marga, Minim (Glr. Rajo Nimbang). Pihaknya mendorong terwujudnya perda wilayah hukum masyarakat adat yang di Kabupaten Lampung Utara. Guna memberikan kepastian hukum bagi warga berada di wilayahnya.

"Seperti yang ada di Desa Bumi Agung Marga ini. Ada 7 suku menempati, dan selam ini belum dipenuhi hak - haknya. Oleh karena itu kami berharap ke depan ada kepastian, melalui peraturan yang ada di kabupaten tercinta ini," pungkasnya.

Sementara, Kakimal Lampung Herman Sobli menyampaikan bahwa Ia siap membantu aspirasi masyarakat adat Desa Bumiagung Marga.

"Sebagai kepala Kakimal, Lampung Utara, selalu siap membantu aspirasi masyarakat adat Bumiagung Marga,"katanya.

 

Sumber: