Demo di Kejagung dan KPK RI, Aliansi Massa Asal Lampung Desak Penetapan Tersangka Petinggi SGC

Demo di Kejagung dan KPK RI,  Aliansi Massa Asal Lampung Desak Penetapan Tersangka Petinggi SGC

--

“Sudah hampir setahun sejak penggeledahan dilakukan, tapi belum ada satu pun tersangka. Ini mencurigakan dan mencederai integritas KPK,” kritik Indra. 

Tiga anggota DPR RI dari Dapil Lampung—Ela Siti Nuryamah (PKB), Marwan Cik Asan (Demokrat), dan Ahmad Junaidi Auly (PKS)—disebut dalam orasi sebagai pihak yang harus diperiksa karena diduga kuat ikut menikmati dana CSR untuk kepentingan pribadi dan kampanye. 

Aliansi menyebut sejumlah modus, seperti Pengadaan ambulans untuk kampanye, Pembelian alat percetakan logistik pemilu, Penyaluran bantuan UMKM fiktif atau tidak tepat sasaran. 

Aksi di kedua lokasi diwarnai dengan spanduk, poster, serta seruan moral yang menolak pembiaran terhadap korupsi dan kejahatan korporasi. 

“SGC bukan raja yang kebal hukum, dan koruptor bukan wakil rakyat. Kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan!” seru Indra lantang di hadapan massa. 

Ultimatum dan Seruan Aksi Lanjutan

Aliansi memberikan tenggat waktu 14 hari kepada KPK untuk menetapkan tersangka. Jika tidak, mereka mengancam akan kembali turun ke jalan, mengepung kantor KPK dan memobilisasi aksi serentak di berbagai wilayah, termasuk di Provinsi Lampung. 

"KPK harus menjawab pertanyaan publik dengan tindakan nyata. Dana CSR Bank Indonesia yang bernilai triliunan rupiah bukan untuk dijadikan ‘celengan politik’ menjelang pemilu," ucap Sudirman Dewa, Koordinator Aliansi Keramat Lampung. 

"Kami mendesak KPK menetapkan tersangka dalam waktu 14 hari. Jika tidak, kami akan melakukan aksi lanjutan di Lampung dan Jakarta secara serentak. Korupsi ini tidak boleh dibungkam dengan politik kompromi," tandas Sudirman. (*)

Sumber: