Diduga Ada Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Baru Di Jalan Tirtayasa

Diduga Ada Tempat Penimbunana BBM Bersubsidi Di Jalan Tirtayasa--
Huruf c undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelohan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000.00(lima puluh miliar rupiah)
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling tinggi RP.40.000.000.000.00 (empat puluh miliar rupiah)
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000.00 miliar rupiah.
Untuk itu kami minta BPH migas dan polda lampung tindak tegas adanya dugaan kegiatan ilegal tersebut.
Sumber: