Pemprov Lampung Lestarikan Naskah Kuno Nusantara Bersama Perpusnas

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Pemerintah Provinsi Lampung bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) mengadakan kegiatan Penggalian Potensi Naskah Kuno Nusantara sebagai Ingatan Kolektif Nasional, di Hotel Emersia, Selasa (29/04/2025)
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang juga merupakan Duta Baca Provinsi Lampung, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Wagub Jihan menyampaikan apresiasi kepada Perpusnas RI atas dipilihnya Provinsi Lampung sebagai lokasi penggalian potensi naskah kuno.
“Ini adalah hal yang sangat berharga bagi kita di Provinsi Lampung untuk terus bisa menyemangati, memberikan simbol semangat budaya di Provinsi Lampung,” ujar Wakil Gubernur Jihan.
BACA JUGA:Jadi Pembina Upacara Hari Kartini, Wagub Jihan Serukan Perempuan Harus Menginspirasi
BACA JUGA:Wagub Jihan Monitoring Pelayanan Penyandang Disabilitas di Dua UPTD
Lebih lanjut, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk melestarikan dan menjaga naskah kuno yang ada di wilayahnya.
Wagub menjelaskan bahwa naskah kuno, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, adalah dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak, berusia minimal 50 tahun, dan memiliki nilai bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
“Kita hari ini memang mempunyai komitmen yang sama dan insya Allah akan kita teruskan dan akan kita kembangkan untuk naskah kuno ini kita lestarikan dan kita jaga dan kita memang menggunakan sebagaimana fungsinya naskah kuno,” tegasnya.
Provinsi Lampung sendiri memiliki kurang lebih 100 naskah kuno yang ditulis dengan aksara Lampung (Kaganga), aksara Arab, serta menggunakan bahasa Melayu dan Lampung.
Naskah-naskah tersebut berisi berbagai informasi mengenai ajaran agama, cerita rakyat, dan praktik tradisional masyarakat Lampung di masa lampau. Media penulisan naskah kuno di Lampung pun beragam, mulai dari kulit pohon, tanduk kerbau, bambu, hingga kertas Eropa.
Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang salah satunya mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimiliki, serta mendaftarkannya ke Dinas Perpustakaan.
Pemerintah daerah juga berwenang untuk melakukan alih media dan alih bahasa terhadap naskah kuno untuk tujuan pelestarian dan pemanfaatan.
Dalam upaya pelestarian naskah kuno, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung juga telah menerima bantuan alat alih media dari Perpusnas RI pada tahun 2024.
Sumber: