2 Oknum TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka di Kasus Penembakan Tiga Polisi Waykanan

2 Oknum TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka di Kasus Penembakan Tiga Polisi Waykanan

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Dua oknum TNI AD yang menembak tiga Polisi di Waykanan Lampung hingga tewas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dua oknum TNI AD tersebut  berinisial Kopda B dan Peltu L. Penetapan keduanya berdasarkan hasil investigasi dari tim gabungan.

Status penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,"ujarnya,  Selasa (25/3/2025).

BACA JUGA:Sempat Tegang, Oknum TNI Terduga Pelaku Penembakan 3 Personel Polres Way Kanan Akhirnya Ditangkap

BACA JUGA:Gerebek Judi Sabung Ayam, Tiga Personel Polres Way Kanan Gugur Tertembak

Eka menjelaskan penetapan tersangka untuk keduanya setelah sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim join investigasi.

"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,"terangnya.

Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Sumber: